PAJAK AIR BAWAH TANAH

Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.

Presentase

PAJAK AIR BAWAH TANAH

Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No. 28 Tahun 2009
  • Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 11 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah No. 11 Tahun 2010, Seri B No. 11)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah

WAJIB PAJAK BARU :

Wajib Pajak yang baru wajib melaporkan atau mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak ke bagian pelayanan di Bidang Pendaftaran dan Pendataan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan menggunakan Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :

  • Photo copy identitas berupa KTP/SIM/Pasport
  • Photo copy Surat Izin Usaha/Izin Gangguan
  • Denah/Cek Lokasi

BUKTI PEMBAYARAN :

Setelah wajib pajak melaporkan omzetnya maka dapat membayar pajak terhutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang dicetakkan oleh Bidang Penagihan dan diteruskan untuk membayar ke Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) di Dinas Pendapatan Daerah atau ke Kas Daerah di Bankaltim, dan wajib pajak menerima bukti pembayaran yang sudah di validasi.

  • Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%

Development by Gst