Peraturan Pemerintah

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peraturan Pemerintah :

  • Unduh PP No. 55 TAHUN 2016 TENTANG KETENTUAN UMUM & TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH


Development by Gst