Undang-Undang

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Undang - undang :

  • Unduh UNDANG – UNDANG NO. 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH


Development by Gst