PAJAK HOTEL

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.

Presentase

PAJAK HOTEL

Wajib Pajak Hotel yang baru atau pun yang lama dapat menghitung dan melaporkan omzet pendapatannya sendiri yang disebut juga dengan system Self Assessment ke dalam formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya melalui Bidang Pendaftaran dan Pendataan yang mana pengenaan pajaknya sebesar 10 % dari omzet setiap bulannya, apabila lewat dari tanggal 15 pelaporan omzetnya maka akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan sebesar 2 % dari omzet, dan juga yang harus diperhatikan oleh wajib pajak adalah apabila setelah melaporkan omzetnya tetapi belum juga melakukan penyetoran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka wajib pajak dikenai juga denda keterlambatan pembayaran sebesar 2 % setiap bulannya.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No. 28 Tahun 2009
  • Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2010 tetang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4, Seri B)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah No. 5 tahun 2011, Seri B No. 5 tanggal 18 Februari 2011)

PENGERTIAN :

  • Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
  • Hotel adalah fasilitas penyedia jasa Penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainya dengan dipungut bayaran, yang mencakut juga
  • Motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, cottage, villa, rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
  • WAJIB PAJAK BARU :

    Wajib Pajak yang baru wajib melaporkan atau mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak ke bagian pelayanan di Bidang Pendaftaran dan Pendataan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan menggunakan Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :

    • Photo copy identitas berupa KTP/SIM/Pasport
    • Photo copy Surat Izin Usaha/Izin Gangguan
    • Denah/Cek Lokasi

BUKTI PEMBAYARAN :

Setelah wajib pajak melaporkan omzetnya maka dapat membayar pajak terhutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang dicetakkan oleh Bidang Penagihan dan diteruskan untuk membayar ke Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) di Dinas Pendapatan Daerah atau ke Kas Daerah di Bankaltim, dan wajib pajak menerima bukti pembayaran yang sudah di validasi.

  • Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%

Development by Gst