PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya

Presentase

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No. 28 Tahun 2009
  • Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah No. 13 tahun 2010, Seri B No. 13 tanggal 23 Desember 2010), Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 1 Tahun 2012 tanggal 1 Februari 2012 dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan No. 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Daerah)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengadministrasian Ketetapan PBB-P2 (Berita Daerah No. 3 Tahun 2012 tanggal 19 Januari 2012)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP Pbb P2 (Berita Daerah No. 4 Tahun 2012 tanggal 1 Februari 2012)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB P2 Kota Balikpapan (Berita Daerah No. 5 Tahun 2012 tanggal 1 Februari 2012)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 11 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB P2 (Berita Daerah No. 11 Tahun 2013 tanggal 10 April 2013)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB P2 (Berita Daerah No. 7 Tahun 2015 Tanggal 31 Maret 2015)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB P2 (Berita Daerah No.8 Tahun 2015 Tanggal 31 Maret 2015)

WAJIB PAJAK BARU :

Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.

TARIF PAJAK :

  • Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- ditetapkan sebesar 0,1%
  • Untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,- ditetapkan sebesar Rp.0,2%

Development by Gst