Penerangan jalan merupakan salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh orang atau badan yang menyediakan atau menggunakan tenaga listrik tersebut. Dasar pengenaan pajak ini adalah nilai jual tenaga listrik, dan besaran tarif ditetapkan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Setelah mendapatkan besaran pajaknya, setorkan ke pemerintah daerah setiap bulannya.
Setelah wajib pajak melaporkan omzetnya maka dapat membayar pajak terhutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang dicetakkan oleh Bidang Penagihan dan diteruskan untuk membayar ke Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) di Dinas Pendapatan Daerah atau ke Kas Daerah di Bankaltim, dan wajib pajak menerima bukti pembayaran yang sudah di validasi.