PAJAK PENERANGAN JALAN

Penerangan jalan merupakan salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh orang atau badan yang menyediakan atau menggunakan tenaga listrik tersebut. Dasar pengenaan pajak ini adalah nilai jual tenaga listrik, dan besaran tarif ditetapkan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Setelah mendapatkan besaran pajaknya, setorkan ke pemerintah daerah setiap bulannya.

Presentase

PAJAK PENERANGAN JALAN

Penerangan jalan merupakan salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh orang atau badan yang menyediakan atau menggunakan tenaga listrik tersebut. Dasar pengenaan pajak ini adalah nilai jual tenaga listrik, dan besaran tarif ditetapkan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Setelah mendapatkan besaran pajaknya, setorkan ke pemerintah daerah setiap bulannya.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No. 28 Tahun 2009
  • Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 8 Seri B)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 20 Tahun 2012 tentang Harga Satuan Listrik Yang Bukan dari Perusahaan Listrik Negara (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 No. 20 tanggal 1 Mei 2012)

TARIF PAJAK :

  • Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain bukan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 10%;
  • Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain bukan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3%;
  • Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, sebesar 1,5%.

BUKTI PEMBAYARAN :

Setelah wajib pajak melaporkan omzetnya maka dapat membayar pajak terhutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang dicetakkan oleh Bidang Penagihan dan diteruskan untuk membayar ke Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) di Dinas Pendapatan Daerah atau ke Kas Daerah di Bankaltim, dan wajib pajak menerima bukti pembayaran yang sudah di validasi.


Development by Gst