PAJAK REKLAME

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika tidak membayar pajak reklame, siap-siap saja baliho atau spanduk Anda akan diturunkan.

Presentase

PAJAK REKLAME

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No. 28 Tahun 2009
  • Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 7 Seri B)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 14 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 14, Seri B Nomor 14)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perwali Balikpapan No. 14 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

PENGERTIAN :

  • Wajib Pajak Reklame yang baru atau pun yang lama dapat melaporkan jenis dan ukuran reklamenya pada Bidang Pendaftarandan Pendataan.
  • WAJIB PAJAK BARU :

    Wajib Pajak yang baru wajib melaporkan atau mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak ke bagian pelayanan di Bidang Pendaftaran dan Pendataan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan menggunakan Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :

    • Photo copy identitas berupa KTP/SIM/Pasport
    • Photo copy Surat Izin Usaha/Izin Gangguan
    • Denah/Cek Lokasi

JENIS REKLAME DAN TARIF :

Umbul-umbul/Spanduk/Banner/Baliho :
  • Plastik : Rp. 10.000,- x m2 x Hari x Lembar
  • Kain : Rp. 9.000,- x m2 x Hari x Lembar
  • Reklame menempel ( Non Konstruksi ) :
  • Rp. 210.000,- x m2 x Tahun x sisi
Billboard :
  • Rp. 500.000,- x m2 x Tahun
  • Tiang ( Konstruksi ) :
  • Rp. 425.000,- x m2 x Tahun x sisi
Videotron :
  • Rp. 4.000.000,- x m2 x Jenis tayang x Tahun
Megatron :
  • Rp. 2.500.000,- x m2 x Jenis tayang x Tahun
Neon sign :
  • Rp. 450.000,- x m2 x Tahun

Development by Gst