BPHTB

BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan tersebut diantaranya dapat berasal dari pemindahan hak karena jual beli, penunjukan pembeli dalam lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

Presentase

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah maupun properti lainnya. Pemindahan hak tersebut muncul akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, serta pemekaran usaha atau hadiah. BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti yang dibeli dari per orangan maupun developer. Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah.

DASAR HUKUM :

  • Undang-undang No. 28 Tahun 2009
  • Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 14 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah No. 14 Tahun 2010, Seri B Nomor 14, tanggal 23 Desember 2010)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 10 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPHTB (Berita Daerah No. 10 Tahun 2013 Tanggal 8 April 2013)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB (Berita Daerah No. 19 Tahun 2013 Tanggal 26 Juni 2013)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB (Berita Daerah No. 16 Tahun 2014 Tanggal 20 Juni 2014)

TARIF PAJAK :

  • Tarif pajak ditetapkan sebesar Rp.5% dikali dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 60.000.000.-

Development by Gst