Berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut BPPDRD merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah di Bidang Pendapatan Daerah Kota Balikpapan yang memiliki tugas melaksanakan pengendalian pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Bidang Pajak Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Seksi Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas membantu kepala bidang PBB dalam melaksanakan penagihan dan pelayanan keberatan PBB.
Bidang Pengendalian Operasional mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi kegiatan pengendalian operasional pajak daerah.
Bidang Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari sektor PBB.
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Berdasarkan pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika tidak membayar pajak reklame, siap-siap saja baliho atau spanduk Anda akan diturunkan.
Secara umum, pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara, wajib pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan. Sedangkan yang merupakan Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
Setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dipungut pajak dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek pajaknya adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat..Jan
Penerangan jalan merupakan salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh orang atau badan yang menyediakan atau menggunakan tenaga listrik tersebut. Dasar pengenaan pajak ini adalah nilai jual tenaga listrik, dan besaran tarif ditetapkan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Setelah mendapatkan besaran pajaknya, setorkan ke pemerintah daerah setiap bulannya.
Nama Dokumen | Download |
---|---|
UNDANG -UNDANG NOMOR.28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH | Download |
Nama Dokumen | Download |
---|---|
SOP PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK | View |
SOP PELAYANAN PENGAJUAN KEBERATAN | View |
SOP FASILITASI SENGKETA INFORMASI PUBLIK | View |
LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK TAHUN 2017 | View |
LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK TAHUN 2018 | View |
LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK TAHUN 2019 | View |
LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK TAHUN 2020 | View |
LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK TAHUN 2021 | View |
LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK TAHUN 2022 | View |
LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023 | View |
Permohonan Informasi | Ajukan |
Permohonan Keberatan | Ajukan |
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
NO. | BIDANG | PNS | THL | NABAN | JUMLAH |
---|---|---|---|---|---|
1 | Sekretariat | 17 | 1 | 6 | 24 |
2 | Perencanaan & Pengendalian Operasional | 7 | 1 | 3 | 11 |
3 | Penagihan & Pembukuan | 14 | - | 1 | 15 |
4 | PBB & BPHTB | 16 | 3 | 6 | 25 |
5 | Pendataan & Pendaftaran | 20 | - | 10 | 30 |
Jl.Jend.Sudirman No.2 Rt.12 Klandasan Ulu Balikpapan Kota
bppdrdbalikpapan@gmail.com
bppdrd@balikpapan.go.id
0811 5929 259