Secara umum, pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara, wajib pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Wajib Pajak yang baru wajib melaporkan atau mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak ke bagian pelayanan di Bidang Pendaftaran dan Pendataan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan menggunakan Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :
Setelah wajib pajak melaporkan omzetnya maka dapat membayar pajak terhutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang dicetakkan oleh Bidang Penagihan dan diteruskan untuk membayar ke Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) di Dinas Pendapatan Daerah atau ke Kas Daerah di Bankaltim, dan wajib pajak menerima bukti pembayaran yang sudah di validasi.