PAJAK PARKIR

Secara umum, pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara, wajib pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Presentase

PAJAK PARKIR

Secara umum, pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara, wajib pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No. 28 Tahun 2009
  • Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 10 Seri B)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir

WAJIB PAJAK BARU :

Wajib Pajak yang baru wajib melaporkan atau mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak ke bagian pelayanan di Bidang Pendaftaran dan Pendataan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan menggunakan Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :

  • Photo copy identitas berupa KTP/SIM/Pasport
  • Photo copy Surat Izin Usaha/Izin Gangguan
  • Denah/Cek Lokasi

BUKTI PEMBAYARAN :

Setelah wajib pajak melaporkan omzetnya maka dapat membayar pajak terhutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang dicetakkan oleh Bidang Penagihan dan diteruskan untuk membayar ke Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) di Dinas Pendapatan Daerah atau ke Kas Daerah di Bankaltim, dan wajib pajak menerima bukti pembayaran yang sudah di validasi.

  • Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menggunakan Fasilitas Parkir, Tarif Pajak sebesar 30%

Development by Gst