PAJAK RESTORAN

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Berdasarkan pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Presentase

PAJAK RESTORAN

Wajib Pajak Restoran yang baru ataupun yang lama dapat menghitung dan melaporkan omzet pendapatannya sendiri yang disebut juga dengan system Self Assessment ke dalam formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya melalui Bidang Pendaftaran dan Pendataanyang mana pengenaan pajaknya sebesar 10 % dari omzet setiap bulannya, apabila lewat dari tanggal 15 pelaporan omzetnya maka akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan sebesar 2 % dari omzet, dan juga yang harus diperhatikan oleh wajib pajak adalah apabila setelah melaporkan omzetnya tetapi belum juga melakukan penyetoran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka wajib pajak dikenai juga denda keterlambatan pembayaran sebesar 2 % setiap bulannya.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No. 28 Tahun 2009
  • Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri B)
  • Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah No. 6 tahun 2011, Seri B tanggal 18 Februari 2011)

WAJIB PAJAK BARU :

Wajib Pajak yang baru wajib melaporkan atau mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak ke bagian pelayanan di Bidang Pendaftaran dan Pendataan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan menggunakan Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :

  • Photo copy identitas berupa KTP/SIM/Pasport
  • Photo copy Surat Izin Usaha/Izin Gangguan
  • Denah/Cek Lokasi

BUKTI PEMBAYARAN :

Setelah wajib pajak melaporkan omzetnya maka dapat membayar pajak terhutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang dicetakkan oleh Bidang Penagihan dan diteruskan untuk membayar ke Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) di Dinas Pendapatan Daerah atau ke Kas Daerah di Bankaltim, dan wajib pajak menerima bukti pembayaran yang sudah di validasi.

  • Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10%
  • Khusus terhadap kegiatan usaha kecil dan/atau bersifat insidental dikenakan tarif pajak sebesar 5%

Development by Gst