Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Undang - undang :
Unduh UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah