Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Peraturan Pemerintah :
Unduh PP No. 35 TAHUN 2023 KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH