Wajib Pajak Hiburan yang baru ataupun yang lama dapat menghitung dan melaporkan omzet pendapatannya sendiri yang disebut juga dengan system Self Assessment ke dalam formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya melalui Bidang Pendaftaran dan Pendataan yang mana pengenaan pajaknya sebesar 10 % dari omzet setiap bulannya, apabila lewat dari tanggal 15 pelaporan omzetnya maka akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan sebesar 2 % dari omzet, dan juga yang harus diperhatikan oleh wajib pajak adalah apabila setelah melaporkan omzetnya tetapi belum juga melakukan penyetoran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka wajib pajak dikenai juga denda keterlambatan pem bayaran sebesar 2 % setiap bulannya.
Wajib Pajak yang baru wajib melaporkan atau mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak ke bagian pelayanan di Bidang Pendaftaran dan Pendataan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan menggunakan Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :
Setelah wajib pajak melaporkan omzetnya maka dapat membayar pajak terhutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang dicetakkan oleh Bidang Penagihan dan diteruskan untuk membayar ke Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) di Dinas Pendapatan Daerah atau ke Kas Daerah di Bankaltim, dan wajib pajak menerima bukti pembayaran yang sudah di validasi.